Pengacara Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, kembali menjadi sorotan setelah mengklaim menemukan bukti baru yang selama ini disembunyikan. Bukti tersebut, menurut pihak kuasa hukum, bisa membuka kembali kasus yang telah menjerat kliennya sejak 2016.
Klaim Penemuan Bukti Baru
Kuasa hukum Jessica mengungkapkan bahwa bukti baru ini merupakan informasi krusial yang seharusnya bisa mempengaruhi jalannya persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan. “Kami menemukan bukti yang selama ini disembunyikan oleh pihak yang tidak ingin kebenaran terungkap,” ujar pengacara Jessica dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Namun, pihak pengacara belum mengungkapkan secara rinci apa bukti tersebut dan siapa yang diduga menyembunyikannya. Mereka beralasan bahwa bukti ini akan diserahkan langsung kepada pihak berwenang melalui proses hukum yang berlaku.
Upaya Hukum Lanjutan
Dengan ditemukannya bukti baru ini, pengacara Jessica berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK ini diharapkan dapat membuka kembali kasus yang selama ini dianggap oleh pihak Jessica sebagai kasus yang penuh dengan kejanggalan dan ketidakadilan.
Kami sangat yakin bahwa dengan adanya bukti baru ini, kami bisa membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah. Ini adalah kesempatan kedua untuk menegakkan keadilan, lanjut pengacara tersebut.
Reaksi Publik dan Keluarga
Klaim tentang bukti baru ini segera menarik perhatian publik. Kasus Jessica Wongso telah menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak disorot di Indonesia, dengan banyaknya spekulasi dan opini yang berkembang di masyarakat.
Keluarga Mirna Salihin, korban dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, keluarga korban selalu menegaskan keyakinan mereka terhadap keabsahan putusan pengadilan yang menghukum Jessica Wongso dengan vonis 20 tahun penjara.
Potensi Dampak Hukum
Jika bukti baru ini benar-benar kuat dan relevan, proses hukum bisa memasuki babak baru. Pengajuan PK bukanlah hal yang mudah, karena memerlukan bukti baru yang signifikan dan belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga harus menilai apakah bukti ini cukup untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Kasus Jessica Wongso, yang sudah beberapa tahun berlalu, kini kembali mencuat dengan klaim ditemukannya bukti baru. Pihak pengacara yakin bahwa bukti ini akan menjadi kunci untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah. Meski demikian, perjalanan hukum masih panjang, dan semua pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari proses hukum yang ada.
Publik akan terus mengawasi perkembangan ini dengan seksama, mengingat besarnya perhatian yang telah diberikan terhadap kasus ini sejak awal.